KEBIJAKAN HUKUM

Kebijakan Privasi & Perlindungan Data

Pembaruan Terakhir: 14 Agustus 2026 · Selaras dengan UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP)

1. Komitmen Privasi Kami

Roni, Putra & Kusumah Law Office ("RPK Law Office", "Firma", atau "Kami") berkomitmen penuh melindungi hak privasi dan keamanan data pribadi klien, calon klien, dan pengunjung situs web kami sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Kode Etik Advokat Indonesia.

2. Data yang Kami Kumpulkan

Kami hanya mengumpulkan informasi data pribadi yang diserahkan secara sukarela oleh Anda melalui formulir kontak, surat elektronik, atau saluran komunikasi WhatsApp kami, meliputi:

  • Nama lengkap dan jabatan pekerjaan;
  • Nama perusahaan atau entitas bisnis yang diwakili;
  • Informasi kontak resmi (alamat email, nomor telepon kantor atau seluler);
  • Ringkasan non-konfidensial mengenai kebutuhan jasa hukum atau permohonan konsultasi.

3. Tujuan Pemrosesan Data

Data pribadi Anda diproses secara eksklusif untuk:

  • Merespons dan menindaklanjuti permohonan konsultasi hukum;
  • Melakukan uji benturan kepentingan (conflict of interest check) sebelum menjalin hubungan advokat-klien;
  • Menjalankan kewajiban hukum dan administratif firma.

4. Kerahasiaan & Pembatasan Pengungkapan

Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun. Akses terhadap informasi kontak dibatasi hanya untuk advokat dan staf penunjang internal yang terikat pada kewajiban kerahasiaan profesi.

5. Hak Subjek Data

Sesuai UU PDP, Anda berhak meminta akses, perbaikan, atau penghapusan data pribadi Anda dari catatan kami sewaktu-waktu dengan mengirimkan surat elektronik ke inquiries@rpklaw.id.